Malang – Polemik internal Universitas Kanjuruhan (Unikama) kembali muncul. Klaim adanya pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT PGRI) Malang, menaungi perguruan tinggi swasta di Kota Malang, itu dianggap tak memiliki dasar hukum.
Drs Soedja’i merupakan Ketua PPLP-PT PGRI Malang, dianggap merupakan pengurus sah sesuai AD/ART berdasarkan akta disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum Soedja’i, Alhaidary menyatakan, klaim adanya struktur pengurus PPLP-PT PGRI Malang diketuai Christea Frisdiantara tak memiliki landasan hukum. Bahkan perubahan akta pernah dilakukan belum mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami ingin menyampaikan kepada publik, dan lembaga terkait dengan PPLP-PT PGRI Malang membawahi Universitas Kanjuruhan, bahwa klaim adanya pengurus baru diketuai saudara Christea tidak benar, dan tak memiliki dasar hukum,” kata Alhaidary kepada wartawan di Kampus Unikama Jalan S Supriyadi, Kamis (18/1/2018).
Menurut dia, sesuai keinginan kliennya (Soeja’i) merupakan Ketua PPLP-PT PGRI Malang yang sah, kebenaran akan fakta ini perlu disampaikan. Apalagi PPLP-PT PGRI menaungi Unikama telah memiliki banyak mahasiswa untuk menimba ilmu.
“Penjelasan ini akan sangat penting, klaim sepihak dan tak berlandaskan hukum itu tak benar. Kami juga akan menyikapi secara hukum nanti,” tegasnya.
Dia mengatakan, bahwa sesuai akta perubahan kedua dibuat dan ditanda tangani notaris Benediktus Bosu Nomor 90 pada 28 Januari 2013 Pasal 15 huruf c tegas menyatakan, jabatan anggota badan pengurus berakhir apabila, bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
“Terkait poin itu, saudara Christea Frisdiantara sebagai Wakil Ketua PPLP-PT PGRI pimpinan Soeja’i periode 2013-2018, pernah tersangkut perkara pidana berdasarkan putusan PN Malang dan pengadilan tinggi Surabaya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi otomatis jabatannya sebagai wakil ketua berakhir,” bebernya.
Ditambahkan, pemberhentian Christea Frisdiantara sebagai wakil ketua juga telah dikeluarkan oleh PPPLP-PT PGRI Jawa Timur sebagai induk organisasi. “Yang bersangkutan (Christea) juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur soal keterangan palsi dalam akta otentik pada 11 Januari 2018 lalu.
“Jadi pengakuan sebagai Ketua PPLP-PT PGRI Malang berdasarkan rapat umum anggota dibuat dan ditanda tangani notaris Ario Hardickdo pada 3 Januari 2018 dengan maksud mengganti pengurus sah, adalah tindakan ilegal dan batal demi hukum,” tegas Alhaidary.
Sementara Christea Frisdiantara belum dapat dikonfirmasi mengenai tindakan ilegal yang dilayangkan kepadanya oleh pengurus PPLP-PT PGRI Malang.